Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz, ana sering mendengar beberapa ustadz menyebutkan
“mencuri dalam shalat’. Saya kurang memahami apa yang dimaksud dengan mencuri
shalat itu. Mohon penjelasan ustadz. Syukron.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Dodi Haryadi
===================================================================================
Wa’alaikumsalam wr.wb.
Istilah “mencuri dalam shalat” yang biasa diungkapkan oleh
ulama adalah merujuk pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abu
Qatadah, “Sejelek-jelek orang yang mencuri adalah orang yang mencuri dalam
shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri
dalam shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan
sujudnya”. Atau beliau bersabda, “Ia tidak meluruskan punggungnya ketika rukuk
dan sujud”. (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani dan al-Hakim)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw mengkategorikan orang
yang shalat tapi tidak menyempurnakannya sebagai pencuri dalam shalat. Di
antara tanda pencuri dalam shalat, beliau menyatakan bila ia rukuk dan sujud tidak
sempurna, tidak sempurna dalam bacaan dan gerakannya.
Ibarat yang Rasul saw tegaskan sebagai bentuk “pencurian”
yang paling buruk adalah karena biasanya kita memahami pencuri adalah yang
mengambil sesuatu yang bukan haknya, milik orang lain, bukan mengambil milik
sendiri. Sementara orang yang mencuri, sejatinya ia mencuri miliknya sendiri ,
mencuri ruh dan makna shalatnya. Demikian juga karena ia mencuri yang sejatinya
tdak boleh dicuri, yaitu ruh, nilai, makna, ajaran Rasul dalam shalat, yaitu
khusyuk, thuma’ninah dengan menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud.
Sebagaimana Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah (tidak
sempurna) shalat seseorang, sehingga ia thuma’ninah ketika rukuk dan sujud”.
(H.R. Abu Daud). Ada ulama yang memahami thuma’ninah adalah dalam gerakan rukuk
dan sujud, yaitu meluruskan punggungnya, dan ada juga yang menyatakan
meluruskan punggung dan tenang dalam berdoa dalam rukuk dan sujud. Sayyid Sabiq
dalam fiqih sunnah memaknai thuma’ninah, dengan diam beberapa saat setelah
sempurnanya anggota-anggota tubuh (dalam gerakan sujud dan rukuk) dengan
batasan waktu yang diperlukan ketika membaca dan tasbih.
Karena pentingnya menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud,
terkait sujud misalnya, Rasul mengajarkan agar sempurna dengan sempurnanya
anggota tubuh dalam sujud. Rasulullah saw bersabda, “Jika seseorang hamba sujud
maka ia sujud dengan tujuh anggota tubuhnya, wajah, dua telapak tangan, dua
lutut, dan dua telapak kakinya”. (H.R. al Jamaah, kecuali Bukhari)
Demikian Allah swt menganggap orang shalat bernilai lalai,
jika shalatnya hampa dari permaknaan akan substansi shalat, yaitu pengagungan
Allah swt dan permohonan kepada-Nya (Q.S. Al Ma’un). Karenanya dapat dipahami,
bahwa ruh shalat dan kekhusyukan niscaya hilang bila seorang tidak dapat
menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Mengingat saat itu diantara substansi shalat
hadir, yaitu pengagungan kepada Allah swt. Dan Allah swt melegitimasikan
orang-orang mukmin yang menang di antaranya adalah apabila mereka dapat khusyuk
dalam shalatnya (Q.S. Al Mukminun : 1-2)
Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang menang dalam
shalat, yang menyempurnakan, tidak lalai tapi khusyuk, dan tidak mencuri-curi
dalam shalat. Aamiin……..
Wallahu’alam
No comments:
Post a Comment