Ustadz, mau tanya boleh tidak jika kita belum aqiqah tapi kita berqurban. Bagaimana hukumnya ustadz? Terima kasih.
==================================================================================
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah dan terkait
dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt. Adapun
qurban adalah ibadah terkait dengan hari Idul Adha sebagai amalan sunnah
mu’akkadah untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim a.s.
Kedua. Memang kedua ibadah tersebut jika dilihat dari
bentuk dan tata cara apilkasinya hampir sama, yaitu dengan menyembelih hewan.
Jika aqiqah hanya kambing (dianjurkan anak laki-laki dua ekor dan anak
perempuan satu ekor), sementara qurban, di samping kambing, juga dibolehkan
sapi, kerbau atau unta. Selain kekuatan hukum yang sama, ketentuan lain yang
sama adalah terkait dengan syarat-syarat hewan yang akan disembelih. Pembagian
hewan yang berbeda. Jika aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah dimasak,
sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).
Ketiga. Kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak dapat
salah satu dan yang lain saling menggantikan. Menurut jumhur ulama karena
sebab, waktu, dan tuntutan penunainya adalah berbeda. Pelaksanaan aqiqah disarankan
oleh Rasulullah saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu
yang mudah bagi seseorang dan sesuai kemampuan. Aqiqah waktunya lebih luas
(muwassa’). Sementara ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari'at dan
terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Keempat. Karena itu, melihat keutamaan ibadah qurban, dan karena waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum
aqiqah- karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan pada
tahun-tahun berikutnya. Bahkan karena saking utamanya qurban, imam Abu Hatim
dan imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat
berqurban. Terlebih jika kondisi belum aqiqah adalah telah berusia dewasa
karena hal ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah adalah
penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak, dan jika telah dewasa ada
beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, dan ada pula yang
menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah. Intinya, tidak ada
ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang
telah melaksanakan aqiqah.
Kelima. Dan jika penyembelihan qurban dengan diniatkan dua
ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan. Karena masing-masing
ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha).
Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I,
mazhab Maliki, Imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Wallahu’alam
No comments:
Post a Comment